Konferensi ini
diadakan di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya
dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
SALAM DAN SALAWAT SEMOGA TERCURAH PADA BAGINDA NABI MUHAMMAD DAN KELUARGANYA YANG SUCI
Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa… (Al-Nisa’,4:1)
Sesuai
dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh YTH Imam Besar Syaikh
Al-Azhar, YTH Ayatollah Sayyid Ali Al-Sistani, YTH Mufti Besar Mesir,
para ulama Syiah yang terhormat (baik dari kalangan Syiah Ja’fari maupun
Zaidi), YTH Mufti Besar Kesultanan Oman, Akademi Fiqih Islam Kerajaan
Saudi Arabia, Dewan Urusan Agama Turki, YTH Mufti Besar Kerajaan
Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania, dan YTH Syaikh
Dr. Yusuf Al-Qaradawi;Sesuai dengan kandungan pidato Yang Mulia Raja
Abdullah II bin Al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan
konferensi;
Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah SWT;
Dan
sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam
konferensi ini, serta seluruh diskusi yang timbul darinya;
Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini:
(1) Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah
(Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim.
Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut
mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda
salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas
tidak boleh dihalalkan.
Lebih lanjut, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja
yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati.
Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim
manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya,
meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun
Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan
disepakati dalam agama Islam.
(2) Ada jauh lebih banyak kesamaan
dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di
antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah
disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam
(Ushuluddin). Semua mazhab yang disebut di atas percaya pada satu Allah
yang Mahaesa dan Makakuasa; percaya pada al-Qur’an sebagai wahyu Allah;
dan bahwa Baginda Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh
manusia.
Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua kalimat syahadat
(syahadatayn); kewajiban shalat;zakat; puasa di bulan Ramadhan, dan
Haji ke Baitullah di Mekkah. Semua percaya pada dasar-dasar akidah
Islam: kepercayaan pada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para
rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk dari sisi Allah.
Perbedaan di antara ulama kedelapan mazhab Islam tersebut hanya
menyangkut masalah-masalah cabang agama (furu’) dan tidak menyangkut
prinsip-prinsip dasar (ushul) Islam. Perbedaan pada masalah-masalah
cabang agama tersebut adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa
keragaman pendapat di antara ‘ulama adalah hal yang baik.
(3)
Mengakui kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti
suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang
berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah
ditentukan oleh masing-masing mazhab bagi para pengikutnya. Tidak ada
orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang
telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di atas. Tidak ada
orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan
menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa
diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan
kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.
(4) Esensi
Risalah Amman, yang ditetapkan pada Malam Lailatul Qadar tahun 1425 H
dan dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid Al-Hasyimiyyin, adalah
kepatuhan dan ketaatan pada mazhab-mazhab Islam dan metodologi utama
yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab tersebut. Mengikuti
tiap-tiap mazhab tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi
serta pertemuan di antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil,
moderat, saling memaafkan, saling menyayangi, dan mendorong dialog
dengan umat-umat lain.
(5) Kami semua mengajak seluruh umat untuk
membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata
dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling menghargai; memperkuat
sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat
Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling
cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak
membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan
pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka.
Allah berfirman:
Sesungguhnya
orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islahkan hubungan di
antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga
kalian mendapat rahmat-Nya. (Al-Hujurat, 49:10).
Amman, 27-29 Jumadil Ula 1426 H./ 4-6 Juli 2005 M.
sumber