SAKSI KASUS SUAP BAKTI

Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta. Mereka adalah Fery Syarifuddin, Agus Totong, Hani Masrokim dan Heru Munandar. Agus, Hani dan Heru adalah petugas pemeriksa pajak PT Bhakti Investama (BI).

Sedangkan Fery, berdasarkan sural dakwaan terhadap James, adalah petugas pajak yang memberi informasi kepada fersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Tommy disangka berperan aktif mencari informasi ke KPP PMB Jakarta dan meminta fee untuk para pemeriksa pajak PT Bhakti. Tapi hingga kemarin, PNS Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus ini hanya Tommy.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menelapkan diArtersnngkn kasus suap ini. Kedua lersangka itu adalah James Gunaryo dan Tommy. Status James saat ini sudah terdakwa. Sedangkan nama lain yang muncul dalam surat dakwaan James, masih berstatus saksi. "Belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka," kata Johan, kemarin.

Johan menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah pegawai Ditjen Pajak sebagai saksi. Namun, hasilnya, belum mengarah pada keterlibatan secara langsung para petugas pajak yang namanya muncul dalam surat dakwaan terhadap James tersebut. Lantaran itu, katanya, penyidik baru bisa menetapkan Tommy sebagai tersangka dari pihak Ditjen Pajak. "Dia berperan sebagai penerima suap**Rp 280 juta," ujarnya.

Kendati begitu, KPK masih mengembangkan, apakah ada keterlibatan pegawai pajak lain dalam perkara ini. Nah, fakta yang terungkap dalam persidangan James, juga akan menjadi masukan bagi KPK. Tapi, kata Johan, KPK tidak sematamata menunggu fakta persidangan untuk mengembangkan kasus ini. "Sejak awal, kami sudah memeriksa pegawai pajak yang diduga teman dekat tersangka Tommy," katanya.

Sedikitnya, lima pegawai pajak telah dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Tommy, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Wonocolo, Jawa Timur Nina Juniarsih, account representative KPP Pratama Wonocolo Rizal Rahmat Hidayat, pegawai Ditjen Pajak Syaifullah, pegawai KPP Pratama Perusahaan Masuk Bursa Hani Masrokim dan Ferry Syarifudin.

Selain itu, Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng yang sering disebut dalam sural dakwaan James, juga masih berstatus saksi. Soalnya, lagilagi Johan beralasan, belum cukup dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Inilah antara lain peristiwa yang tergambar dalam dakwaan James, KPP PMB menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) PT Bhakti Investama pada 11 Mei 2012. Surat itu berisi keterangan SPT Pph Badan 2010 dan SPT Ppn 2003 sampai 2010. Total keseluruhannya mencapai angka Rp 3.420.449.886.

Selanjutnya, James pada 25 Mei dihubungi Antonius Tonbeng. Dalam dakwaan James disebutkan, Antonius mengatakan bahwa pembayaran kelebihan pajak dari KPPN belum masuk rekening PT Bhakti. Antonius mengingatkan kepada James agar mengirim kelebihan pajak itu ke rekening Bhakti di Bank BCA.

Pada 5 Juni 2012, James menghuhungi Antoniuis. Dia menginformasikan dana kelebihan pajak sudah diterima selurunya direkening PT BI nomor 4783011908 di BCA. Antonius menyampaikan, dari jumlah itu akan dikeluarkan Rp 350 juta dalam benluk cek tunai.


SUMBER

0 Response to "SAKSI KASUS SUAP BAKTI"

Posting Komentar