KEBENARAN biarpun bagaimana sakitnya lebih baik daripada kemunafikan. Dan kita tak usah merasa malu dengan kekurangan-kekurangan kita (GIE)
  • Sed nunc augue

    At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non...

    Sed nunc augue
  • Mauris euismod rhoncus tortor

    At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non...

    Mauris euismod rhoncus tortor
  • Why is it needed

    At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non...

    Why is it needed

Senin, 02 Januari 2012

8:53 AM

Gerakan Separatis RAKYAT PAPUA adalah Imbas dari FREEPORT, PEMERINTAH, APARAT



Freeport adalah pertambangan emas terbesar di dunia! Namun termurah dalam biaya operasionalnya. Sebagian kebesaran dan kemegahan Amerika sekarang ini adalah hasil perampokan resmi mereka atas gunung emas di Papua. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini.
Akhir tahun 1996, sebuah tulisan bagus oleh Lisa Pease yang dimuat dalam majalah Probe. Tulisan ini juga disimpan dalam National Archive di Washington DC. Judul tulisan tersebut adalah “JFK, Indonesia, CIA and Freeport.”
Walau dominasi Freeport atas gunung emas di Papua dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya. Dalam tulisannya, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian kekuasaan di Kuba tahun 1959.
Saat itu Fidel Castro berhasil menghancurkan rezim diktator Batista. Oleh Castro, seluruh perusahaan asing di negeri itu dinasionalisasikan. Freeport Sulphur yang baru saja hendak melakukan pengapalan nikel produksi perdananya terkena imbasnya. Menurut Lisa Pease, berkali-kali CEO Freeport Sulphur merencanakan upaya pembunuhan terhadap Castro, namun berkali-kali pula menemui kegagalan.
Ditengah situasi yang penuh ketidakpastian, pada Agustus 1959, Forbes Wilson yang menjabat sebagai Direktur Freeport Sulphur melakukan pertemuan dengan Direktur pelaksana East Borneo Company, Jan van Gruisen. Dalam pertemuan itu Gruisen bercerita jika dirinya menemukan sebuah laporan penelitian atas Gunung Ersberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat yang ditulis Jean Jaques Dozy di tahun 1936. Uniknya, laporan itu sebenarnya sudah dianggap tidak berguna dan tersimpan selama bertahun-tahun begitu saja di perpustakaan Belanda. Van Gruisen tertarik dengan laporan penelitian yang sudah berdebu itu dan membacanya.
Dengan berapi-api, Van Gruisen bercerita kepada pemimpin Freeport Sulphur itu jika selain memaparkan tentang keindahan alamnya, Jean Jaques Dozy juga menulis tentang kekayaan alamnya yang begitu melimpah. Tidak seperti wilayah lainnya diseluruh dunia, maka kandungan biji tembaga yang ada disekujur tubuh Gunung Ersberg itu terhampar di atas permukaan tanah, jadi tidak tersembunyi di dalam tanah. Mendengar hal itu, Wilson sangat antusias dan segera melakukan perjalanan ke Irian Barat untuk mengecek kebenaran cerita itu. Di dalam benaknya, jika kisah laporan ini benar, maka perusahaannya akan bisa bangkit kembali dan selamat dari kebangkrutan yang sudah di depan mata.
Selama beberapa bulan, Forbes Wilson melakukan survey dengan seksama atas Gunung Ersberg dan juga wilayah sekitarnya. bbPenelitiannya ini kelak ditulisnya dalam sebuah buku berjudul The Conquest of Cooper Mountain. Wilson menyebut gunung tersebut sebagai harta karun terbesar yang untuk memperolehnya tidak perlu menyelam lagi karena semua harta karun itu telah terhampar di permukaan tanah. Dari udara, tanah disekujur gunung tersebut berkilauan ditimpa sinar matahari.
Wilson juga mendapatkan temuan yang nyaris membuatnya gila. Karena selain dipenuhi bijih tembaga, gunung tersebut ternyata juga dipenuhi bijih emas dan perak!! Menurut Wilson, seharusnya gunung tersebut diberi nama GOLD MOUNTAIN, bukan Gunung Tembaga. Sebagai seorang pakar pertambangan, Wilson memperkirakan jika Freeport akan untung besar dalam waktu tiga tahun sudah kembali modal. Pimpinan Freeport Sulphur ini pun bergerak dengan cepat. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur meneken kerjasama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.
Namun lagi-lagi Freeport Sulphur mengalami kenyataan yang hampir sama dengan yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik atas tanah Irian Barat tengah mengancam. Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai menerjunkan pasukannya di Irian Barat. Pasca kemerdekaan melalui negosiasi Negara adi kuasa (USA) freepot resmi masuk Indonesia di bumi papua dengan kontrak puluhan tahun, Kontrak pertama freeport berakhir pada tahun 2003, tetapi pada tahun 1991 ternyata dapat diperpanjang selama 30 tahun ke depan dan “Kebijakan perusahaan jika kandungan emas di Papua habis, riset akan dilakukan untuk menemukan kandungan emas di daerah lain di Papua,” kata Presdir PT FI Armando Mahrel di sela-sela wisuda mahasiswa Unsri ke-93, dan kini kontrak resmi akan berakhir 2041.
Dengan dikuasainya kekayaan alam di Papua oleh Freeport, Indonesia cuma dapat royalti 1% untuk emas dan perak, sementara Freeport dapat 99%. Bayangkan, Indonesia yang merupakan pemilik emas dan perak cuma dapat royalti 1%, sementara tukang cangkulnya dapat 99%!
Itu pun tak seimbang dengan apa yang diberikan pemerintah yang pada ruang lingkup bumi papua sendiri seperti prasarana umum, pendidikan, kesehatan dll? Maka dapat diambil analisa bahwa kekacauan di bumi papua (mulai dari GERAKAN MASYARAKAT PAPUA MERDEKA dll) adalah imbas dari ketidak merataan pembangunan di negeri ini.
Dan lebih parah PAM SWAKARYA Freeport dibekingi oleh para oknum APARAT penegak hukum, yang seharusnya berdiri pada posisi Masyarakat ….! Seperti slogannya KAMI SIAP MELAYANI MASYARAKAT.

Kamis, 24 November 2011

4:24 AM

Dibalik Gemerlap Pesta Pernikahan IBAS


Bentrokan tak terelakkan saat ratusan polisi Pamong Praja Kota Medan,  menghancurkan lapak para pedagang Pasar Meranti.
Kedua belah pihak saling melemparkan batu, dan menyebabkan 2 orang petugas pasar dan anggota satpol pp mengalami luka, pada bagian kepala.
Penggusuran sempat terhenti, setelah anggota DPRD Kota Medan tiba di lokasi, dan meminta petugas menghentikan penggusuran. Namun, petugas tetap melaksanakan penggusuran.
Sewaktu keributan berlanjut, petugas menurunkan petugas anti huru hara dari Poltabes Medan. Ratusan pedagang akhirnya pasrah dan menangis histeris, melihat lapak dagangan mereka diobrak abrik oleh petugas.
Dalam kejadian ini, enam orang pedagang yang diduga sebagai provokator, diamankan petugas kepolisian.


Sumber
4:16 AM

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 37 TAHUN 2009
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang
: a. bahwa menurunnya kualitas dan kuantitas lingkungan
merupakan permasalahan yang sangat serius saat ini, maka
dipandang perlu untuk mendorong Pemerintah Kabupaten /
Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan perbaikan
kualitas dan fungsi lingkungan hidup di berbagai daerah;
b. bahwa untuk membantu Pemerintah Kabupaten / Kota
mewujudkan perbaikan kualitas dan fungsi lingkungan hidup
Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup (DAK Bidang LH) Tahun 2010;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan DAK Bidang LH Tahun
2010, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup (DAK Bidang LH)
Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Iia
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor : 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 150 Tahun 2000 tentang
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068)
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun
2006;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Staf Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 04 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis
Kementerian Negara Lingkungan Hidup Tahun 2004-2009;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
175.1/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman
Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium
Lingkungan.
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menteri Negara Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Menteri adalah unsur
pembantu Presiden yang bertugas merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang Lingkungan Hidup dan bertanggungjawab kepada Presiden.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK
Bidang LH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan di bidang lingkungan hidup terutama dalam rangka
peningkatan kualitas air yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
6. Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah adalah institusi atau lembaga
yang berbentuk Badan/Dinas atau Kantor yang tugas dan fungsinya di bidang
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan.
9. Rencana Definitif yang selanjutnya disebut RD adalah dokumen perencanaan
yang berisikan rencana kegiatan dan anggaran secara rinci.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1) Tujuan kebijakan pengalokasian DAK Bidang LH adalah agar Pemerintah
Kabupaten / Kota dapat meningkatkan penyelenggaraan tanggung jawab dan
meningkatkan perannya dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama
peningkatan kualitas air dan atau disesuaikan dengan isu lingkungan di
daerahnya dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota melalui pengadaan sarana dan prasarana
fisik penunjang.
(2) Sasaran pengalokasian DAK Bidang LH adalah melengkapi sarana dan
prasarana fisik pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pemantauan
kualitas lingkungan dengan mengoptimalkan antara lain
a) . Sarana dan prasarana laboratorium,
b) . Sarana dan prasarana pengolahan sampah, Instalasi Pengolah Air Limbah
(IPAL) dan biogas
c) Sarana dan prasarana perlindungan sumberdaya air
d) . Sarana dan prasarana sistem informasi lingkungan
e) Alat pemantau kualitas udara
f) . Alat pemantau kualitas tanah
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
(1) Pemantauan kualitas air melalui pengadaan sarana dan prasarana laboratorium
seperti peralatan laboratorium; gedung laboratorium; sarana pengolahan limbah
laboratorium, mobil sampling, speed boat yang dirancang khusus untuk
sampling, atau mobile lab (laboratorium bergerak);
(2) Pengendalian Pencemaran Air: melalui pembangunan unit pengolah sampah
dengan menerapkan prinsip 3 R; pembangunan IPAL untuk Unit Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) serta IPAL Medik; dan pembangunan Biogas;
(3) Perlindungan Sumberdaya Air: melalui kegiatan penanaman pohon di sekitar
mata air di luar kawasan hutan; pembuatan sumur resapan untuk perlindungan
sumber air; pembuatan lubang biopori; pembangunan turap; pembangunan
taman hijau di bantaran sungai; pembangunan unit pengolah / pencacah gulma
(tanaman pengganggu); dan pembuatan papan informasi untuk perlindungan
sumberdaya air;
(4) Pembangunan Sistem Informasi Kualitas Lingkungan melalui kegiatan
pengadaan perangkat keras komputer dan server, yang diperlukan untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis dan/atau
menyebarkan informasi dalam rangka pelaporan SLHD;
(5) Pengendalian Pencemaran Udara pada daerah padat industri melalui
pengadaan alat pemantau kualitas udara; alat pembuat asap cair dan alat
pembuat briket arang.;
(6) Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa melalui pengadaan
alat pemantau kualitas tanah.
Pasal 4
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan daftar kegiatan
yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan jumlah
alokasi anggaran yang diterima;
(2) Pemilihan dan penetapan kegiatan harus mempertimbangkan kondisi dan
permasalahan lingkungan yang dihadapi; prioritas penanganan masalah;
ketersediaan SDM, keberlanjutan kegiatan secara proposional, serta
memperhatikan efektivitas dan efisiensi kegiatan;
(3) Kabupaten / Kota tidak diperkenankan membeli peralatan laboratorium dengan
jenis dan fungsi yang sama, termasuk laboratorium lingkungan bergerak (mobile
lab)
Pasal 5
(1) Anggaran DAK Bidang LH tidak diizinkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan
berikut :
a. Biaya administrasi proyek;
b. Biaya penyiapan proyek fisik;
c. Biaya penelitian;
d. Biaya pelatihan;
e. Honor-honor;
f. Biaya perjalanan pegawai daerah; dan
g. Lain-lain biaya umum sejenis termasuk biaya pengambilan sampel untuk
pemantauan kualitas air, udara dan lahan; pengambilan data sampah dan
biaya untuk penyusunan laporan.
(2) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 6
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Menteri Teknis menyiapkan petunjuk
teknis pemanfaatan anggaran DAK Bidang LH sebagai acuan pelaksanaan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota;
(2) Pelaksana kegiatan DAK Bidang LH 2010 di Daerah adalah instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Bupati / Walikota penerima DAK Bidang LH wajib mengalokasikan dana
pendamping dari APBD minimal sebesar 10 % dari jumlah DAK yang
diterimanya;
(4) Selain dana pendamping, Bupati / Walikota penerima DAK diminta
mengalokasikan dana penunjang untuk operasional dan kegiatan lainnya
minimal sebesar 10 % dari jumlah DAK yang diterimanya;
(5) Kegiatan DAK Bidang LH 2010 wajib dilaksanakan dengan cara kontraktual
dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
(6) Petunjuk teknis pemanfaatan DAK Bidang LH Tahun 2010 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;
(7) Rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran IA, Lampiran IB,
Lampiran IC, Lampiran ID, lampiran IE dan lampiran IF peraturan ini.
Bagian Kedua
Pengelolaan Anggaran
Pasal 7
Anggaran DAK Bidang LH dikelola sebagaimana DAK bidang atau sektor lainnya
yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 8
Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan dan arahan.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 9
1. Kabupaten / Kota wajib mengoptimalkan sarana dan prasarana laboratorium
dalam pemantauan kualitas lingkungan;
2. Kabupaten / Kota wajib mengoptimalkan penggunaan unit pengolah sampah,
IPAL, teknologi biogas dan sarana prasarana perlindungan sumberdaya air ,
sistem informasi lingkungan, alat pemantau kualitas udara dan alat pemantau
kualitas tanah dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup terutama
peningkatan kualitas air
BAB VII
PENGAWASAN dan PEMANTAUAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 10
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pengawasan fungsional sesuai
dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan ataupun melimpahkan
kewenangannya kepada Pemerintah Propinsi.
(3) Pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Propinsi diatur melalui keputusan
Menteri.
Bagian Kedua
Pemantauan
Pasal 11
Tim pemantau terdiri dari pemantau pusat dan daerah.
Tim Pemantau Pusat terdiri dari :
a. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Negara Lingkungan
Hidup;
b. Direktur Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;
c. Direktur Dana Perimbangan, DJPK, Departemen Keuangan ;
d. Unit teknis di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 12
Tim Pemantau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH 2010;
b. Menyusun format pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan
kegiatan DAK Bidang LH 2010;
c. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Tim Pengarah
Pusat secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan;
d. Melakukan pertemuan koordinasi 2 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan.
Pasal 13
Tim Pemantau Daerah terdiri dari :
a. Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional (PPLH Regional);
b. Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi.
Pasal 14
Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
DAK LH 2010 bersama-sama Tim Pemantau Pusat;
b. Melakukan pertemuan koordinasi dengan daerah penerima DAK Bidang LH
2010 minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk memantau pelaksanaan
DAK.
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 15
(1) Evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluasi Pusat bersama-sama Tim Pemantau
Daerah (PPLH Regional dan Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat
Propinsi sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun;
(2) Evaluasi yang dilakukan terutama untuk melihat kesesuaian hasil pelaksanaan
fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan terhadap
pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK Bidang LH tahun berikutnya;
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Bupati/Walikota penerima DAK Bidang LH 2010 wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup Cq. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup dan juga kepada
PPLH Regional dan Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi.
Laporan tersebut terdiri dari:
a. Laporan hasil pemantauan kualitas air sungai disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Laporan hasil pemantauan kualitas udara, disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. Laporan pemantauan kerusakan tanah untuk produksi biomassa,
disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
d. Laporan periodik per-bulan terhadap volume sampah terolah harian untuk
tahun berjalan, disampaikan setiap .bulan;
e. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), disampaikan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
f. Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, disampaikan paling
lambat 1 (satu) bulan setiap triwulan yang bersangkutan berakhir;
g. Laporan akhir pelaksanaan kegiatan, disampaikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Berkaitan dengan lingkup yang ditetapkan dalam penyelenggaraan
Dekonsentrasi Bidang LH, yaitu pemantauan pelaksanaan DAK Bidang LH maka
kabupaten / kota juga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK
Bidang LH kepada Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Laporan dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;
(4) Laporan dibuat dalam bentuk word process, sedangkan untuk data atau tabel
dalam spreadsheet, serta harus menyertakan soft copy masing-masing laporan
(dalam Compact Disk) - CD
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
(1) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri Negara
Lingkungan Hidup dapat menghentikan pencairan anggaran DAK Bidang LH
Tahun Anggaran 2010, bagi daerah yang tidak melaksanakan peraturan ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
Ttd.
Drs. Pudjihastuti
NIP. 19551203 198210 2 001
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan RI
2. Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas
3. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
4. Inspektur Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Daftar Blog

  • Aliran psikoanalis secara tegas memperhatikan struktur jiwa manusia,pendiri aliran ini adalah Sigmund Freud. Fokus aliran ini adalah totalitaskepribadian...
    4 bulan yang lalu

Aquarium

Swara Jalanan. Diberdayakan oleh Blogger.