Swara Jalanan - Gugatan Prabowo Ditolak Oleh Mahkamah Konstitusi. Opini kali ini sesuatu yang perbincangan yang sangat panas dalam dunia politik dan hukum mengenai Mahkamah konstitusi menolak seluruh gugatan prabowo - hatta terkait sidang MK ( Kamis 21/8 ).
Berkas yang di kumpulkan sebanyak 4.392 halaman yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menjadi kesimpulan hasil keputusan di gedung Mahkamah Konstitusi. Yang dihadiri oleh seluruh pakar politik di Indonesia.
Kata Majelis Hakim yang juga ketua MK "Hamdan Zoelva" dalam pokok permasalhan pemohon menolak permohonan seluruhnya yang diserahkan pada Mahkamah Konstitusi.
Alasannya dalam keputusan itu Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon juga masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan permohonan pemohon masih diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Adapun expresi pihak terkait dan termohon tidak beralasan menurut hukum juga permohonan tidak beralasan menurut hukum. Putusan itu berdasarkan pleno sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang tersebut, Sejumlah pertimbangan majelis menyatakan pemukaan kotak suara oleh KPU melanggar norma hukum yakni pasal 149 Undang - Undang No. 42/2008 tentang pemilihan Umum. Namun, MK tidak berwenang mengadili, lebih pada domain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Semoga informasi Gugatan Prabowo Ditolak Oleh Mahkamah Konstitusi, bermanfaat.