Swara Jalanan - PenilaianRatu Atut Dimata Mahkamah Konstitusi. Opini
kali ini sesuatu yang perbincangan yang sangat panas dalam dunia politik dan
hukum akan Penilaian
Ratu Atut Dimata Mahkamah Konstitusi. Sebab Ratu atut terbukti bersama
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
memberi duit Rp1 miliar. Berikut informasinya;
Atut didakwa dengan
kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
menyangkut penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sidang pembacaan
putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji. Sedangkan anggota
majelis hakim terdiri dari Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen
Butar Butar. Mereka akan secara bergantian membacakan putusan terhadap Atut.
Sebelumnya, penguasa
Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta
subsidair lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.
Jaksa menilai Atut
terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk
memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin
tahun 2013.
Atut dianggap sudah
terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi berikut adalah
cuplikan yang diambil dari media ternama Aktualpost semoga berita yang
dihadirkan kali ini sangat bermanfaat sekali bagi anda yang membacanya, jangan
lupa untuk mengunjungi SWARA
JALANAN (the street sound) | Swaranya orang orang Jalanan tentang
Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran.