Perihal harta waris dalam agama Islam mendapat tempat
yang layak. Bahkan, pengajaran soal ini merupakan salah satu bagian yang wajib
dipelajari kaum muslimin
Perihal waris yang merupakan salah satu hal yang rumit ini memang semestinya dipahami dengan baik. Sebab terkadang kita mendengar bahwa ada keluarga yang sampai ribut karena bertengkar soal harta warisan. Soal aturan dalam Islam bahwa laki-laki mendapatkan setengah dari harta, juga sering menjadi titik picu rumah tangga bertengkar. Apalagi jika anak dari ahli waris sudah berkeluarga. Hasutan dari pihak istri dan tuntutan anak-anak akan makin menambah runyam permasalahan.
Perihal waris yang merupakan salah satu hal yang rumit ini memang semestinya dipahami dengan baik. Sebab terkadang kita mendengar bahwa ada keluarga yang sampai ribut karena bertengkar soal harta warisan. Soal aturan dalam Islam bahwa laki-laki mendapatkan setengah dari harta, juga sering menjadi titik picu rumah tangga bertengkar. Apalagi jika anak dari ahli waris sudah berkeluarga. Hasutan dari pihak istri dan tuntutan anak-anak akan makin menambah runyam permasalahan.
Dalam
konteks ini, dalam ada istiadat orang Semende, ada yang namanya tunggu tubang.
Tunggu tubang ini merupakan sistem kekeluargaan di mana hal untuk menjadi
pewaris jatuh kepada pihak perempuan tertua.
Ini disebabkan adat Semendo menganut garis keturunan dari pihak ibu atau yang disebut matrilineal. Misalnya, seorang ayah memiliki tiga anak. Anak pertama atau si sulung berjenis kelamin laki-laki. Anak kedua perempuan serta anak ketiga
laki-laki. Nah, hak rumah dan tanah jatuh kepada anak perempuan yang urutannya kedua tadi. Akan tetapi, jika tidak ada anak perempuan bagaimana? Kalau ini yang terjadi, pewarisnya bisa diberikan kepada laki-laki tertua atau istri dari anak laki-laki tertua. Kalaupun masih ada yang perempuan, tetapi dia tidak mau, pilihan-pilihan tadi bisa jadi alternatif. Yang penting, jika syarat tidak ada perempuan dalam struktur anak dalam keluarga, semua harus dipecahkan dengan musyawarah, dengan mufakat, dengan pemusyawaratan. Jadinya demokratis. Pada titik inilah, letak demokratis adat dalam suku Semendo ini.
Umumnya orang Semendo mewariskan harta berupa tanah, sawah, dan rumah. Tanah di sini dalam artian yang bisa diusahakan secara produktif. Maka itu, terkenal bahwa orang Semendo itu punya banyak ladang, sawah, atau kebun. Bahkan, secara berseloroh, orang Semendo disebut “James Bond” atau jeme Semende besak di kebon. Maksudnya, orang Semendo besar di kebun.
Tanah yang ada ini harus diusahakan berproduksi, tidak boleh berhenti. Sebab, dari sinilah semua kebutuhan keluarga besar dipenuhi. Kenapa demikian? Karena, mereka yang mendapatkan tunggu tubang tidak boleh menjual harta dan rumah. Rumah itu akan menjadi rumah tua di mana anak beranak akan berkumpul jika ada acara besar keluarga. Rumah itu akan menjadi simbol bahwa bangunan itu menjadi benteng pertahanan terakhir dari semua garis keturunan. Tidak hanya itu juga, tanah yang ada dan terus berproduksi itu juga berguna kalau ada keluarga yang membutuhkan. Artinya, beban mereka yang menjadi tunggu tubang ini berat. Tanah dan rumah tidak boleh dijual, sementara mereka menghidupi keluarga sambil menjadi kepala keluarga jika ada yang membutuhkan uang. Bisa dikatakan wajib hukumnya bagi tunggu tubang untuk memenuhi semua kebutuhan sanak keluarganya. Contohnya begini. Keponakan tunggu tubang butuh biaya untuk sekolah sedangkan orang tua kandung sedang tidak punya uang. Dalam kondisi demikian, perempuan yang menjadi tunggu tubang itu wajib memberikan uang untuk kebutuhan keponakannya tersebut. Demikian pula jika ada yang membutuhkan.Kalaupun ada persoalan keluarga yang mendesak dan demikian penting, perempuan yang menjadi tunggu tubang juga harus ikut memfasilitasi agar persoalan itu segera diselesaikan.
Ini disebabkan adat Semendo menganut garis keturunan dari pihak ibu atau yang disebut matrilineal. Misalnya, seorang ayah memiliki tiga anak. Anak pertama atau si sulung berjenis kelamin laki-laki. Anak kedua perempuan serta anak ketiga
laki-laki. Nah, hak rumah dan tanah jatuh kepada anak perempuan yang urutannya kedua tadi. Akan tetapi, jika tidak ada anak perempuan bagaimana? Kalau ini yang terjadi, pewarisnya bisa diberikan kepada laki-laki tertua atau istri dari anak laki-laki tertua. Kalaupun masih ada yang perempuan, tetapi dia tidak mau, pilihan-pilihan tadi bisa jadi alternatif. Yang penting, jika syarat tidak ada perempuan dalam struktur anak dalam keluarga, semua harus dipecahkan dengan musyawarah, dengan mufakat, dengan pemusyawaratan. Jadinya demokratis. Pada titik inilah, letak demokratis adat dalam suku Semendo ini.
Umumnya orang Semendo mewariskan harta berupa tanah, sawah, dan rumah. Tanah di sini dalam artian yang bisa diusahakan secara produktif. Maka itu, terkenal bahwa orang Semendo itu punya banyak ladang, sawah, atau kebun. Bahkan, secara berseloroh, orang Semendo disebut “James Bond” atau jeme Semende besak di kebon. Maksudnya, orang Semendo besar di kebun.
Tanah yang ada ini harus diusahakan berproduksi, tidak boleh berhenti. Sebab, dari sinilah semua kebutuhan keluarga besar dipenuhi. Kenapa demikian? Karena, mereka yang mendapatkan tunggu tubang tidak boleh menjual harta dan rumah. Rumah itu akan menjadi rumah tua di mana anak beranak akan berkumpul jika ada acara besar keluarga. Rumah itu akan menjadi simbol bahwa bangunan itu menjadi benteng pertahanan terakhir dari semua garis keturunan. Tidak hanya itu juga, tanah yang ada dan terus berproduksi itu juga berguna kalau ada keluarga yang membutuhkan. Artinya, beban mereka yang menjadi tunggu tubang ini berat. Tanah dan rumah tidak boleh dijual, sementara mereka menghidupi keluarga sambil menjadi kepala keluarga jika ada yang membutuhkan uang. Bisa dikatakan wajib hukumnya bagi tunggu tubang untuk memenuhi semua kebutuhan sanak keluarganya. Contohnya begini. Keponakan tunggu tubang butuh biaya untuk sekolah sedangkan orang tua kandung sedang tidak punya uang. Dalam kondisi demikian, perempuan yang menjadi tunggu tubang itu wajib memberikan uang untuk kebutuhan keponakannya tersebut. Demikian pula jika ada yang membutuhkan.Kalaupun ada persoalan keluarga yang mendesak dan demikian penting, perempuan yang menjadi tunggu tubang juga harus ikut memfasilitasi agar persoalan itu segera diselesaikan.
Secara
umum demikianlah sekelumit yang dimaksud dengan tunggu tubang. Kini, sesuai
dengan judul pada tulisan yang dibuat ini, apakah dengan mekanisme adat yang
demikian, masih relevan dengan kehidupan di masa sekarang. Penulis akan
memberikan beberapa di antaranya.
Pertama, kita harus tetap memandang bahwa yang namanya aturan agama adalah mutlak. Adat harus bersendikan syariat. Benarlah kata mereka yang bersuku bangsa Minangkabau, yang mengatakan bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adat itu sendinya syariat, sedangkan syariat itu adanya di kitab Allah atau Alquran.
Pertama, kita harus tetap memandang bahwa yang namanya aturan agama adalah mutlak. Adat harus bersendikan syariat. Benarlah kata mereka yang bersuku bangsa Minangkabau, yang mengatakan bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adat itu sendinya syariat, sedangkan syariat itu adanya di kitab Allah atau Alquran.
Maka,
kalau ada orang Semendo yang dengan kuat memegang tradisi agama Islam dengan
tidak menganut paham tunggu tubang, kita juga harus bisa memandangnya secara
bijak, itu pilihan, dan kita harus menghormati. Akan tetapi, buat mereka yang
berkukuh bahwa ini adat dan harus diikuti, juga tidak menjadi masalah. Apalagi,
meskipun sudah modern, tetap saja kebanyakan orang Semendo tetap menganut adat
ini. Kalaupun tidak secara saklek, tetap saja orang tua sudah berpesan bahwa
tanah dan rumah yang mengelola si anu sambil menunjuk anak perempuan
tertuanya.Kedua, manfaat dari adanya rumah besar. Dengan ketiadaan hak dari
tunggu tubang untuk menjual rumah dan tanah, berakibat pada terpeliharanya
warisan yang bersejarah. Dengan adanya rumah tua, semua anak dan cucu masih
dapat berkumpul. Rumah tua itulah yang menjadi perlambang bahwa meskipun sudah
merantau jauh ke negara atau daerah lain, tetap ada satu rumah untuk berkumpul
bersama. Inilah nikmatnya berkumpul bersama. Coba saja bandingkan dengan
beberapa keluarga yang lain, yang begitu bapaknya meninggal, rumah dan tanah
langsung dijual untuk dibagi-bagi. Akhirnya tidak ada lagi tempat untuk
keluarga besar berkumpul. Lambang sejarah dalam keluarga juga hilang. Kenangan akan masa lalu tidak mampu lagi dihadirkan
lantaran rumah sebagai simbolnya sudah hilang. Demikian pula dengan segenap
peninggalan keluarga, mungkin foto, benda peninggalan, serta silsilah keluarga
tidak ada lagi. Dari pengalaman penulis saja, kekerabatan orang Semendo ini
cukup kuat. Ada bahkan seorang kerabat penulis yang membuat tembe. Tembe itu
garis silsilah keluarga. Dari moyang hingga cicit. Sehingga, sampai ke masa
yang akan datang, sampai ke beberapa garis keturunan, masih bisa dilacak siapa
saja kerabat yang ada. Sebuah keuntungan yang luar biasa bukan, jika dilihat dari
sisi aset keluarga. Dari sini, penulis beranggapan untuk masalah ini, ada
baiknya adat ini dikembangkan. Semata-mata agar semua keluarga punya tempat
untuk berkumpul.
Ketiga, pemecahan masalah juga mudah dilakukan. Adanya tanggung jawab yang besar dari tunggu tubang membuat permasalahan yang ada pada keluarga besar akan terpecahkan. Tentu saja harus melibatkan tetua dari keluarga, misalnya uwak atau paman. Sering juga kita mendengar bahwa ada keluarga yang sulit sekali untuk memecahkan persoalan lantaran tidak ada yang dituakan atau dimintakan saran. Dengan adanya tunggu tubang, terbuka peluang untuk memecahkan semua persoalan dalam rumah tangga.
Keempat, secara ekonomi, ada topangan. Dengan kewajiban untuk meneruskan kebun dan ladang yang ada, membawa pengaruh pada perekonomian keluarga besar. Memang bukan berarti keluarga yang menjadi tunggu tubang tidak bisa menikmati, dia tetap bisa menikmati, tetapi harus juga memikirkan masa depan pewarisnya.
Ketiga, pemecahan masalah juga mudah dilakukan. Adanya tanggung jawab yang besar dari tunggu tubang membuat permasalahan yang ada pada keluarga besar akan terpecahkan. Tentu saja harus melibatkan tetua dari keluarga, misalnya uwak atau paman. Sering juga kita mendengar bahwa ada keluarga yang sulit sekali untuk memecahkan persoalan lantaran tidak ada yang dituakan atau dimintakan saran. Dengan adanya tunggu tubang, terbuka peluang untuk memecahkan semua persoalan dalam rumah tangga.
Keempat, secara ekonomi, ada topangan. Dengan kewajiban untuk meneruskan kebun dan ladang yang ada, membawa pengaruh pada perekonomian keluarga besar. Memang bukan berarti keluarga yang menjadi tunggu tubang tidak bisa menikmati, dia tetap bisa menikmati, tetapi harus juga memikirkan masa depan pewarisnya.
Umumnya,
dengan kebun kopi atau cengkih, bahkan kini cokelat, atau pula padi, secara
ekonomi, keluarga tunggu tubang juga tidak kekurangan. Dengan berusaha, tentu
dia akan berpikir untuk meneruskan harta dan tanah ini kepada anak perempuan
berikutnya. Dari sini kita mendapat
pelajaran bahwa adat ini juga “memaksa” orang tua untuk meninggalkan harta yang
cukup. Tentu bukan dalam artian berpikir pragmatis soal harta, melainkan lebih
kepada tanggung jawab bahwa begitu dia mati, rumah dan tanah tetap hars ada
demi kelanjutan ekonomi keluarga. Model ini juga membawa pengaruh yang positif
bahwa harta yang ada benar-benar pas peruntukkannya. Tidak dipakai untuk
sesuatu yang mubazir. Atau, dijual untuk keperluan pribadi. Adanya aset ini
penulis kira merupakan langkah maju dari berpikirnya orang-orang Semendo. Bahwa
dia harus memikirkan betapa esok hari atau di tahun yang akan datang kehidupan
akan sulit. Jika tidak ditinggalkan harta dan tanah–tentunya juga termaktub
pemahaman agama dan moralitas yang baik–anak-cucu akan kesulitan dalam
mengarungi kehidupan. Sebuah proses berpikir yang visioner dan sebaiknya memang
harus terus dilakukan. Paling tidak dengan budaya tunggu tubang ini ada usaha
agar ada yang ditinggalkan sepeninggal diri orang itu. Oleh sebab itu, dari
sini saja, hemat penulis, tunggu tubang masih relevan untuk diteruskan.
Sulmin Dulsari, warga Bandar Lampung bersuku Semende
Kutipan Dari Surat Kabar Lampung
Sulmin Dulsari, warga Bandar Lampung bersuku Semende
Kutipan Dari Surat Kabar Lampung
PAGI masih sangat dini, tetapi kesibukan di sebuah rumah
di Desa Datar Lebar, Kecamatan Semende Darat Ulu, sekitar 100 kilometer dari
kota Muara Enim, Sumatera Selatan, sudah dimulai.
RUMILASINAWATI (50) sibuk menjaga nyala kayu bakar di
dalam tungku. Berulang kali dia meniupkan udara melalui sebatang bambu.
Putrinya, Wahilah (27), sibuk mengaduk isi panci di atas tungku. Namun,
aktivitasnya itu berulang kali dihentikan oleh tangisan Sariah, putrinya yang
baru berusia dua pekan.
Mak Rum, Yu Wahilah, dan Sariah adalah tiga generasi
perempuan yang akan mewarisi tradisi tunggu tubang dalam adat masyarakat
Semende.
Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia terbitan LP3ES (1997) menyebutkan, Suku Semendo atau Semende berasal dari kata se yang berarti satu dan mende yang berarti induk atau ibu. Masyarakat suku ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Semende Darat yang bermukim di daerah Kabupaten Muara Enim, dan Semende Lembak yang bermukim di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tempat bermukim masyarakat Semendo adalah dataran tinggi yang diapit jajaran Pegunungan Bukit Barisan. Dari segi administratif, wilayah itu termasuk dalam Kecamatan Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut, dan Semende Darat Tengah.
Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia terbitan LP3ES (1997) menyebutkan, Suku Semendo atau Semende berasal dari kata se yang berarti satu dan mende yang berarti induk atau ibu. Masyarakat suku ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Semende Darat yang bermukim di daerah Kabupaten Muara Enim, dan Semende Lembak yang bermukim di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tempat bermukim masyarakat Semendo adalah dataran tinggi yang diapit jajaran Pegunungan Bukit Barisan. Dari segi administratif, wilayah itu termasuk dalam Kecamatan Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut, dan Semende Darat Tengah.
Desa Datar
Lebar berada di salah satu sudut Kecamatan Semende Darat Ulu. Di sebelah utara
terdapat Desa Cahaya Alam, desa terakhir sekaligus paling utara dari jajaran
desa di kecamatan itu. Satu-satunya jalan aspal yang menuju ke Datar Lebar
diapit oleh deretan rumah panggung.
Dengan
tradisi tunggu tubang yang mereka anut, dalam ensiklopedi tersebut masyarakat
Semendo dikategorikan sebagai salah satu penganut prinsip kekerabatan
matrilineal, sebagaimana masyarakat Minangkabau.
“Sesuai dengan tradisi tunggu tubang, anak perempuan paling tua menjadi pemegang hak warisan keluarga. Warisan berupa rumah dan sawah itu tidak boleh dijual,” papar Muhammad, suami Mak Rum.Anak perempuan tertua mengacu ke anak perempuan pertama yang dilahirkan dalam keluarga. Artinya, bisa jadi anak perempuan tertua itu dalam urutan keluarga memiliki kakak laki-laki.Tradisi yang telah berjalan selama ratusan tahun itu, lanjut Muhammad, bertujuan untuk memastikan bahwa harta keluarga berupa rumah dan sawah tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga (jurai) dari generasi ke generasi.Tradisi ini agaknya didasarkan pada filosofi bahwa perempuanlah yang melahirkan kehidupan dan berasal dari rahim, maka perempuan pula yang dipercaya untuk memeliharanya.
“Sesuai dengan tradisi tunggu tubang, anak perempuan paling tua menjadi pemegang hak warisan keluarga. Warisan berupa rumah dan sawah itu tidak boleh dijual,” papar Muhammad, suami Mak Rum.Anak perempuan tertua mengacu ke anak perempuan pertama yang dilahirkan dalam keluarga. Artinya, bisa jadi anak perempuan tertua itu dalam urutan keluarga memiliki kakak laki-laki.Tradisi yang telah berjalan selama ratusan tahun itu, lanjut Muhammad, bertujuan untuk memastikan bahwa harta keluarga berupa rumah dan sawah tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga (jurai) dari generasi ke generasi.Tradisi ini agaknya didasarkan pada filosofi bahwa perempuanlah yang melahirkan kehidupan dan berasal dari rahim, maka perempuan pula yang dipercaya untuk memeliharanya.
Mak Rum adalah pewaris tunggu tubang generasi ketiga. Rumah panggung yang ditempati keluarga itu adalah rumah warisan yang sejak dahulu kala juga ditempati oleh nenek buyut mereka. Status Muhammad sebagai menantu yang menikahi pewaris tunggu tubang mengharuskannya “mengalah”, ikut tinggal di rumah warisan itu.
Sejumlah
suku di Sumatera juga mengenal istilah semendo atau nyemendo. Dalam adat Orang
Rimba, suku asli di Jambi, calon menantu laki-laki terlebih dulu diuji dengan
mengabdi di keluarga pihak perempuan, sebelum para tetua mengizinkan mereka
tinggal bersama.
Ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi laki-laki Semendo yang ingin
menyunting gadis pewaris tunggu tubang. Pihak laki-laki harus menyerahkan
perbie atau mahar kepada pihak perempuan. Bisa berupa seekor kerbau atau sapi,
perhiasan emas, dan peralatan rumah tangga.
“Persyaratan ini harus dipenuhi. Kalau sampai akad nikah pihak laki-laki tidak bisa memberikan persyaratan itu, dihitung utang,” tutur Yu Wahilah.
TIDAK ada kepastian, sejak kapan tradisi tunggu tubang dijalankan oleh masyarakat Semendo. Para tetua di daerah itu menyebutkan daerah Semendo mulai dibuka sekitar tahun 1650. Syekh Nurqodim Al-Bahardin disebut sebagai pionir yang menurunkan masyarakat Semendo, yang mayoritas Muslim.
Thohlon Abdul Rauf dalam buku Jagad Basemah Lebar Semende Panjang (2001) menyebutkan, anak perempuan tertua sebagai pewaris tunggu tubang, harus mampu memaknai tugasnya sebagaimana yang disimbolkan dalam lambang adat Semendo.
“Persyaratan ini harus dipenuhi. Kalau sampai akad nikah pihak laki-laki tidak bisa memberikan persyaratan itu, dihitung utang,” tutur Yu Wahilah.
TIDAK ada kepastian, sejak kapan tradisi tunggu tubang dijalankan oleh masyarakat Semendo. Para tetua di daerah itu menyebutkan daerah Semendo mulai dibuka sekitar tahun 1650. Syekh Nurqodim Al-Bahardin disebut sebagai pionir yang menurunkan masyarakat Semendo, yang mayoritas Muslim.
Thohlon Abdul Rauf dalam buku Jagad Basemah Lebar Semende Panjang (2001) menyebutkan, anak perempuan tertua sebagai pewaris tunggu tubang, harus mampu memaknai tugasnya sebagaimana yang disimbolkan dalam lambang adat Semendo.
Lambang
itu terdiri atas guci yang yang berisi jala, kapak, tombak, dan ember penuh
air. “Guci yang berisi berbagai peralatan itu, melambangkan seorang perempuan
pewaris tunggu tubang harus mampu menyimpan segala rahasia keluarga, baik
maupun aibnya,” ujar Muhammad.
Sebagai
anak perempuan tertua, dia harus bisa tahan terhadap segala masalah dan menjadi
ujung tombak pertahanan keluarga. Jika terjadi masalah, ibarat kapak dia harus
mampu menyelesaikannya secara adil, tidak berat sebelah. “Dia juga harus mampu
seperti jaring yang menghimpun seluruh anggota keluarga,” ucap Muhammad.Ketika
orangtuanya telah sepuh atau meninggal, pewaris tunggu tubang bertanggung jawab
atas kesejahteraan adik- adiknya yang masih tinggal di rumah itu. Dia harus
mengelola sawah, yang hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan anggota
keluarga.Seandainya muncul permasalahan dalam keluarga, perempuan pewaris
tunggu tubang harus mendengarkan pendapat saudara laki-lakinya. Anak laki-laki,
dalam adat berkedudukan sebagai ahli meraje atau pihak yang dimintai
pendapatnya atas suatu perkara. Biasanya keputusan atas masalah- masalah besar
dilakukan oleh ahli meraje.
“Namun
jika anggota keluarga yang beradik kakak itu jumlahnya banyak, bisa dilakukan
perjanjian antarsaudara supaya tidak terjadi perselisihan tentang harta warisan
yang lain,” kata Muhammad.
MENJADI
seorang pewaris tunggu tubang tidak membuat seorang perempuan Semendo menjadi
istimewa dan berkuasa. Dalam kehidupan sehari-hari, selain harus mengurus rumah
tangganya sendiri, perempuan pewaris tunggu tubang dibebani tanggung jawab
mengelola sawah dan kebun kopi.Kewajibannya sebagai penunggu rumah dan
pengelola sawah warisan mengharuskan perempuan pewaris tunggu tubang “bertahan”
di kampung halaman mereka. Namun, menurut Wahilah, perkembangan zaman
memungkinkan bagi perempuan Semendo yang menjadi pewaris tunggu tubang untuk
keluar dari rumah.
“Ada
juga pewaris tunggu tubang yang tinggal di luar kampung karena bekerja. Tetapi,
dia tetap harus mengupah orang untuk mengurus sawah, sedangkan rumah ditempati
oleh anggota keluarganya,” ungkap Wahilah.Menurut Wahilah, hal semacam ini tidak dipandang sebagai pelanggaran karena tidak diatur secara ketat dalam adat.Bagi perempuan-perempuan muda di Semendo, tradisi tunggu tubang di satu sisi menjadi semacam kungkungan baru untuk kemajuan mereka. Nasmah, misalnya, menyebutkan, kakak perempuannya yang menjadi pewaris tunggu tubang keberatan jika harus tinggal di kampung. “Katanya percuma sekolah tinggi-tinggi kalau hanya tinggal di rumah. Tetapi, kakak belum berani bilang ke ayah,” ujarnya.Tradisi tunggu tubang yang telah berjalan ratusan tahun berada di persimpangan pergulatan, antara mewujudkan aktualisasi diri dan menjalankan kewajiban adat bagi perempuan pewarisnya.
Bagai mana kalau ahli waris yg tidak mempunyai keturunan, sedangkan harta yang dimilikinya semas hidup banyak sekali yang saya tanyakan disini harta2 hasil pencarian beliau semasa hidup siapa yang memelikinya, sedangka saudara-saudara kandungnya sudah meninggal semua, sekarang tinggal keponakan nya saja.dariSyafrie
BalasHapus