Semakin maraknya kasus korusi yang telah dibongkar oleh KPK baik di Ibu Kota maupun di daerah daerah, maka ada anggapan bahwa ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan intitusi KPK. berikut adalah petikan siaran pers oleh Humas KPK melalui web resmi
Jakarta,
10 Februari 2012. Sehubungan dengan maraknya pemberitaan terkait
penangkapan oknum yang mengaku pegawai/anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang melakukan penipuan/pemerasan atau tindak kejahatan
lainnya, KPK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan
upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan KPK tersebut.
Dengan
berbagai modus, oknum yang mengaku pegawai/anggota KPK di beberapa
daerah meminta sejumlah uang atau menawarkan bantuan dengan imbalan uang
ataupun melakukan bentuk kejahatan lainnya dengan menakut-nakuti atau
mengaku sebagai pegawai/anggota KPK. Terkait hal tersebut, perlu kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai/anggota KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dan dilengkapi identitas/tanda pengenal sebagai pegawai/anggota KPK. Masyarakat dapat mengecek keabsahan surat tugas dan identitas pegawai/anggota KPK ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
- Pegawai/anggota KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya.
- Bagi masyarakat yang melihat, mendengar, atapun mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK, harap segera melaporkannya ke kepolisian terdekat atau ke KPK melalui:
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPKJl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120Telepon: (021) 2557 8389Faksimile: (021) 5289 2454SMS: 0855 8 575 575e-mail: pengaduan@kpk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI