HATI HATI KPK GADUNGAN

Semakin maraknya kasus korusi yang telah dibongkar oleh KPK baik di Ibu Kota maupun di daerah daerah, maka ada anggapan bahwa ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan intitusi KPK. berikut adalah petikan siaran pers oleh Humas KPK melalui web resmi 
 
Jakarta, 10 Februari 2012. Sehubungan dengan maraknya pemberitaan terkait penangkapan oknum yang mengaku pegawai/anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penipuan/pemerasan atau tindak kejahatan lainnya, KPK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan KPK tersebut.
Dengan berbagai modus, oknum yang mengaku pegawai/anggota KPK di beberapa daerah meminta sejumlah uang atau menawarkan bantuan dengan imbalan uang ataupun melakukan bentuk kejahatan lainnya dengan menakut-nakuti atau mengaku sebagai pegawai/anggota KPK. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai/anggota KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dan dilengkapi identitas/tanda pengenal sebagai pegawai/anggota KPK. Masyarakat dapat mengecek keabsahan surat tugas dan identitas pegawai/anggota KPK ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
  • Pegawai/anggota KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya.
  • Bagi masyarakat yang melihat, mendengar, atapun mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK, harap segera melaporkannya ke kepolisian terdekat atau ke KPK melalui: 
Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120
Telepon: (021) 2557 8389
Faksimile: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
 

GRANAT AJUKAN PERLAWANAN HUKUM



Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Rabu (18/07) di Jakarta, mengajukan perlawanan hukum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yodi Martono Wahyunadi, yang menolak gugatan grasi Presiden untuk terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
“Kami menyerahkan perlawanan kepada Ketua PTUN yang menyatakan bahwa perkara diajukan bukan merupakan wewenang PTUN,” kata salah seorang pengacara GRANAT, Hermasyah Dulaimi.
Menurut dia, grasi yang diberikan Presiden kepada Corby dan Grobman, merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili jika ada gugatan.
“Jadi kami mengadakan perlawanan sesuai Pasal 62 ayat 1 huruf f UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang isinya apabila suatu perkara dalam proses dismissal ditolak oleh PTUN, pihak penggugat boleh ajukan perlawanan, dan perlawan diajukan ke Ketua PTUN,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan grasi yang ditandatangani presiden itu, kata dia, tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), padahal pemberian grasi harus melalui pertimbangan MA.
Hermansyah menjelaskan, dalam UU tentang grasi dijelaskan permohonan grasi paling lambat satu tahun setelah perkara itu mempunyai ketetapan hukum tetap. Permasalahannya, perkara Corby sejak 2007 sudah memiliki ketetapan hukum tetap, namun baru pada 2012 diberikan grasi.
“Logikanya sudah enam tahun kasus ini inkrah. Sesuai dengan Pasal 10 UU tentang grasi, permohonan grasi itu dinyatakan satu tahun sejak putusan itu dinyatakan inkrah. Ini yang akan kami daftarkan pada hari ini,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan yang diajukan GRANAT tentang pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi mengatakan, pemberian grasi hak prerogatif presiden.

Sumber