Gerakan Nasional Anti Narkotika
(GRANAT), Rabu (18/07) di Jakarta, mengajukan perlawanan hukum terhadap
penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yodi
Martono Wahyunadi, yang menolak gugatan grasi Presiden untuk terpidana
narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
“Kami menyerahkan perlawanan kepada
Ketua PTUN yang menyatakan bahwa perkara diajukan bukan merupakan
wewenang PTUN,” kata salah seorang pengacara GRANAT, Hermasyah Dulaimi.
Menurut dia, grasi yang diberikan
Presiden kepada Corby dan Grobman, merupakan keputusan tata usaha negara
yang merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili jika ada gugatan.
“Jadi kami mengadakan perlawanan sesuai
Pasal 62 ayat 1 huruf f UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang
isinya apabila suatu perkara dalam proses dismissal ditolak oleh PTUN,
pihak penggugat boleh ajukan perlawanan, dan perlawan diajukan ke Ketua
PTUN,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan grasi yang
ditandatangani presiden itu, kata dia, tidak ada pertimbangan dari
Mahkamah Agung (MA), padahal pemberian grasi harus melalui pertimbangan
MA.
Hermansyah menjelaskan, dalam UU tentang
grasi dijelaskan permohonan grasi paling lambat satu tahun setelah
perkara itu mempunyai ketetapan hukum tetap. Permasalahannya, perkara
Corby sejak 2007 sudah memiliki ketetapan hukum tetap, namun baru pada
2012 diberikan grasi.
“Logikanya sudah enam tahun kasus ini
inkrah. Sesuai dengan Pasal 10 UU tentang grasi, permohonan grasi itu
dinyatakan satu tahun sejak putusan itu dinyatakan inkrah. Ini yang akan
kami daftarkan pada hari ini,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan yang diajukan GRANAT tentang
pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan
Peter Grobman. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi
mengatakan, pemberian grasi hak prerogatif presiden.
Sumber
0 Response to "GRANAT AJUKAN PERLAWANAN HUKUM"
Posting Komentar