Kerja sama dapat dilakukan di antaranya dalam bentuk: bersama-sama menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan TNI; bantuan pihak TNI dalam mendistribusikan, mengumpulkan, serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan TNI; pemberian informasi atau data secara timbal balik yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI; koordinasi dan pengendalian dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum; serta bantuan personel, sarana, dan prasarana TNI yang diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, di tempat yang sama juga ditandatangani perjanjian kerja sama yang dilakukan Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto Pratomosunu, dengan Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayor Jenderal E. Hudawi Lubis. Kerja sama ini meliputi bantuan sarana dan prasarana TNI kepada KPK, yang salah satunya adalah penggunaan lahan dan bangunan rumah tahanan milik Kodam Jaya untuk keperluan rumah tahanan KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa TNI merupakan salah satu partner strategis KPK dalam pemberantasan korupsi. "Diharapkan kerja sama yang telah dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat MoU yang ditandatangani hari ini, mampu memberikan sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan mana pun," ujar Abraham dalam sambutannya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan wujud dukungan TNI dalam membantu KPK untuk memberantas korupsi. "Dukungan TNI dalam pemberantasan korupsi merupakan komitmen TNI dalam menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun individu," ujarnya.
0 Response to "KPK GANDENG TNI"
Posting Komentar