GRANAT AJUKAN PERLAWANAN HUKUM



Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Rabu (18/07) di Jakarta, mengajukan perlawanan hukum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yodi Martono Wahyunadi, yang menolak gugatan grasi Presiden untuk terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
“Kami menyerahkan perlawanan kepada Ketua PTUN yang menyatakan bahwa perkara diajukan bukan merupakan wewenang PTUN,” kata salah seorang pengacara GRANAT, Hermasyah Dulaimi.
Menurut dia, grasi yang diberikan Presiden kepada Corby dan Grobman, merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili jika ada gugatan.
“Jadi kami mengadakan perlawanan sesuai Pasal 62 ayat 1 huruf f UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang isinya apabila suatu perkara dalam proses dismissal ditolak oleh PTUN, pihak penggugat boleh ajukan perlawanan, dan perlawan diajukan ke Ketua PTUN,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan grasi yang ditandatangani presiden itu, kata dia, tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), padahal pemberian grasi harus melalui pertimbangan MA.
Hermansyah menjelaskan, dalam UU tentang grasi dijelaskan permohonan grasi paling lambat satu tahun setelah perkara itu mempunyai ketetapan hukum tetap. Permasalahannya, perkara Corby sejak 2007 sudah memiliki ketetapan hukum tetap, namun baru pada 2012 diberikan grasi.
“Logikanya sudah enam tahun kasus ini inkrah. Sesuai dengan Pasal 10 UU tentang grasi, permohonan grasi itu dinyatakan satu tahun sejak putusan itu dinyatakan inkrah. Ini yang akan kami daftarkan pada hari ini,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan yang diajukan GRANAT tentang pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi mengatakan, pemberian grasi hak prerogatif presiden.

Sumber

0 Response to "GRANAT AJUKAN PERLAWANAN HUKUM"

Posting Komentar