FREEPORT MERDEKA

Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia berencana kembali menggelar aksi mogok kerja selama sebulan terhitung 15 September hingga 15 Oktober 2011 sebagai akibat dari kegagalan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII periode 2011-2013.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Dionisius Mameyau kepada wartawan di Timika, Selasa membenarkan telah menerima surat pemberitahuan mogok kerja dari Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport tertanggal 5 September 2011.

Dalam surat pemberitahuan mogok kerja dimaksud, PUK SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro menjelaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan di Alun-alun Office Building (OB) 1 Kuala Kencana mulai pukul 07.00-16.00 WIT dengan jumlah peserta sebanyak 8.000 orang.

Dalam suratnya yang disampaikan ke manajemen PT Freeport Indonesia dengan tembusan Kapolres Mimika dan Dinsosnakertrans Mimika itu, PUK SPSI PT Freeport menjelaskan bahwa tuntutan utama selama melakukan aksi mogok kerja yaitu menghadirkan James Moffet selaku pemegang saham mayoritas PT Freeport guna memenuhi tuntutan paket kesejahteraan karyawan sesuai proposal yang dibahas selama perundingan PKB.

PUK SPSI mengaku sudah tidak mempercayai lagi kepemimpinan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia yang ada saat ini. Menyikapi masalah itu, pada Selasa siang berlangsung pertemuan antara Pemkab Mimika dengan jajaran manajemen PT Freeport dan tim perunding PKB PT Freeport bertempat di Hotel Grand Tembaga Timika.

Pertemuan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Alfred Douw untuk mendengarkan laporan dari manajemen Freeport tentang paket-paket yang ditawarkan selama perundingan yang berlangsung selama 37 hari hingga PUK SPSI menyatakan sikap bahwa perundingan PKB tersebut mengalami jalan buntu atau deadlock.

Menurut Dion, sebelum tanggal 15 September 2011 Pemkab Mimika akan melakukan upaya mediasi antara pihak manajemen Freeport dengan PUK SPSI untuk mencari jalan keluar terbaik agar rencana mogok kerja ribuan karyawan Freeport tidak jadi dilakukan.

Upaya mediasi yang dilakukan berupa mengajak dua belah pihak melanjutkan kembali perundingan dalam jangka waktu 30 hari berikutnya sebagaimana diisyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan meski batas waktu pemberlakukan PKB sebelumnya akan berakhir pada 30 September.

"Kami akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk menghindari mogok kerja karyawan dengan menawarkan kembali paket-paket yang diusulkan dua belah pihak. Kami tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika sampai karyawan Freeport jadi mogok selama satu bulan," tutur Dion.

Setelah mendengar penyampaikan presentasi dari manajemen Freeport, Pemkab Mimika berencana memanggil PUK SPSI untuk mempresentasikan proposal tuntutan kenaikan gaji karyawan. Pertemuan dengan PUK SPSI akan berlangsung di Kantor Dinsosnakertrans Mimika pada Rabu (7/9).

Sebelumnya ribuan karyawan Freeport sempat menggelar aksi mogok kerja selama sembilan hari pada Senin 4 Juli hingga Selasa 12 Juli 2011.

Sumber