PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 37 TAHUN 2009
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang
: a. bahwa menurunnya kualitas dan kuantitas lingkungan
merupakan permasalahan yang sangat serius saat ini, maka
dipandang perlu untuk mendorong Pemerintah Kabupaten /
Kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan perbaikan
kualitas dan fungsi lingkungan hidup di berbagai daerah;
b. bahwa untuk membantu Pemerintah Kabupaten / Kota
mewujudkan perbaikan kualitas dan fungsi lingkungan hidup
Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup (DAK Bidang LH) Tahun 2010;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan DAK Bidang LH Tahun
2010, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup (DAK Bidang LH)
Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Iia
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor : 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 150 Tahun 2000 tentang
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068)
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun
2006;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Staf Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 04 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis
Kementerian Negara Lingkungan Hidup Tahun 2004-2009;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
175.1/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman
Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium
Lingkungan.
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menteri Negara Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Menteri adalah unsur
pembantu Presiden yang bertugas merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang Lingkungan Hidup dan bertanggungjawab kepada Presiden.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK
Bidang LH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan di bidang lingkungan hidup terutama dalam rangka
peningkatan kualitas air yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
6. Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah adalah institusi atau lembaga
yang berbentuk Badan/Dinas atau Kantor yang tugas dan fungsinya di bidang
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan.
9. Rencana Definitif yang selanjutnya disebut RD adalah dokumen perencanaan
yang berisikan rencana kegiatan dan anggaran secara rinci.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1) Tujuan kebijakan pengalokasian DAK Bidang LH adalah agar Pemerintah
Kabupaten / Kota dapat meningkatkan penyelenggaraan tanggung jawab dan
meningkatkan perannya dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama
peningkatan kualitas air dan atau disesuaikan dengan isu lingkungan di
daerahnya dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota melalui pengadaan sarana dan prasarana
fisik penunjang.
(2) Sasaran pengalokasian DAK Bidang LH adalah melengkapi sarana dan
prasarana fisik pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pemantauan
kualitas lingkungan dengan mengoptimalkan antara lain
a) . Sarana dan prasarana laboratorium,
b) . Sarana dan prasarana pengolahan sampah, Instalasi Pengolah Air Limbah
(IPAL) dan biogas
c) Sarana dan prasarana perlindungan sumberdaya air
d) . Sarana dan prasarana sistem informasi lingkungan
e) Alat pemantau kualitas udara
f) . Alat pemantau kualitas tanah
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
(1) Pemantauan kualitas air melalui pengadaan sarana dan prasarana laboratorium
seperti peralatan laboratorium; gedung laboratorium; sarana pengolahan limbah
laboratorium, mobil sampling, speed boat yang dirancang khusus untuk
sampling, atau mobile lab (laboratorium bergerak);
(2) Pengendalian Pencemaran Air: melalui pembangunan unit pengolah sampah
dengan menerapkan prinsip 3 R; pembangunan IPAL untuk Unit Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) serta IPAL Medik; dan pembangunan Biogas;
(3) Perlindungan Sumberdaya Air: melalui kegiatan penanaman pohon di sekitar
mata air di luar kawasan hutan; pembuatan sumur resapan untuk perlindungan
sumber air; pembuatan lubang biopori; pembangunan turap; pembangunan
taman hijau di bantaran sungai; pembangunan unit pengolah / pencacah gulma
(tanaman pengganggu); dan pembuatan papan informasi untuk perlindungan
sumberdaya air;
(4) Pembangunan Sistem Informasi Kualitas Lingkungan melalui kegiatan
pengadaan perangkat keras komputer dan server, yang diperlukan untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis dan/atau
menyebarkan informasi dalam rangka pelaporan SLHD;
(5) Pengendalian Pencemaran Udara pada daerah padat industri melalui
pengadaan alat pemantau kualitas udara; alat pembuat asap cair dan alat
pembuat briket arang.;
(6) Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa melalui pengadaan
alat pemantau kualitas tanah.
Pasal 4
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan daftar kegiatan
yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan jumlah
alokasi anggaran yang diterima;
(2) Pemilihan dan penetapan kegiatan harus mempertimbangkan kondisi dan
permasalahan lingkungan yang dihadapi; prioritas penanganan masalah;
ketersediaan SDM, keberlanjutan kegiatan secara proposional, serta
memperhatikan efektivitas dan efisiensi kegiatan;
(3) Kabupaten / Kota tidak diperkenankan membeli peralatan laboratorium dengan
jenis dan fungsi yang sama, termasuk laboratorium lingkungan bergerak (mobile
lab)
Pasal 5
(1) Anggaran DAK Bidang LH tidak diizinkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan
berikut :
a. Biaya administrasi proyek;
b. Biaya penyiapan proyek fisik;
c. Biaya penelitian;
d. Biaya pelatihan;
e. Honor-honor;
f. Biaya perjalanan pegawai daerah; dan
g. Lain-lain biaya umum sejenis termasuk biaya pengambilan sampel untuk
pemantauan kualitas air, udara dan lahan; pengambilan data sampah dan
biaya untuk penyusunan laporan.
(2) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 6
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Menteri Teknis menyiapkan petunjuk
teknis pemanfaatan anggaran DAK Bidang LH sebagai acuan pelaksanaan
kegiatan yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota;
(2) Pelaksana kegiatan DAK Bidang LH 2010 di Daerah adalah instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Bupati / Walikota penerima DAK Bidang LH wajib mengalokasikan dana
pendamping dari APBD minimal sebesar 10 % dari jumlah DAK yang
diterimanya;
(4) Selain dana pendamping, Bupati / Walikota penerima DAK diminta
mengalokasikan dana penunjang untuk operasional dan kegiatan lainnya
minimal sebesar 10 % dari jumlah DAK yang diterimanya;
(5) Kegiatan DAK Bidang LH 2010 wajib dilaksanakan dengan cara kontraktual
dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
(6) Petunjuk teknis pemanfaatan DAK Bidang LH Tahun 2010 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;
(7) Rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran IA, Lampiran IB,
Lampiran IC, Lampiran ID, lampiran IE dan lampiran IF peraturan ini.
Bagian Kedua
Pengelolaan Anggaran
Pasal 7
Anggaran DAK Bidang LH dikelola sebagaimana DAK bidang atau sektor lainnya
yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 8
Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan dan arahan.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 9
1. Kabupaten / Kota wajib mengoptimalkan sarana dan prasarana laboratorium
dalam pemantauan kualitas lingkungan;
2. Kabupaten / Kota wajib mengoptimalkan penggunaan unit pengolah sampah,
IPAL, teknologi biogas dan sarana prasarana perlindungan sumberdaya air ,
sistem informasi lingkungan, alat pemantau kualitas udara dan alat pemantau
kualitas tanah dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup terutama
peningkatan kualitas air
BAB VII
PENGAWASAN dan PEMANTAUAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 10
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pengawasan fungsional sesuai
dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan ataupun melimpahkan
kewenangannya kepada Pemerintah Propinsi.
(3) Pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Propinsi diatur melalui keputusan
Menteri.
Bagian Kedua
Pemantauan
Pasal 11
Tim pemantau terdiri dari pemantau pusat dan daerah.
Tim Pemantau Pusat terdiri dari :
a. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Negara Lingkungan
Hidup;
b. Direktur Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;
c. Direktur Dana Perimbangan, DJPK, Departemen Keuangan ;
d. Unit teknis di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 12
Tim Pemantau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH 2010;
b. Menyusun format pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan
kegiatan DAK Bidang LH 2010;
c. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Tim Pengarah
Pusat secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan;
d. Melakukan pertemuan koordinasi 2 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan.
Pasal 13
Tim Pemantau Daerah terdiri dari :
a. Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional (PPLH Regional);
b. Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi.
Pasal 14
Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
DAK LH 2010 bersama-sama Tim Pemantau Pusat;
b. Melakukan pertemuan koordinasi dengan daerah penerima DAK Bidang LH
2010 minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk memantau pelaksanaan
DAK.
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 15
(1) Evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluasi Pusat bersama-sama Tim Pemantau
Daerah (PPLH Regional dan Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat
Propinsi sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun;
(2) Evaluasi yang dilakukan terutama untuk melihat kesesuaian hasil pelaksanaan
fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan terhadap
pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK Bidang LH tahun berikutnya;
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Bupati/Walikota penerima DAK Bidang LH 2010 wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup Cq. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup dan juga kepada
PPLH Regional dan Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi.
Laporan tersebut terdiri dari:
a. Laporan hasil pemantauan kualitas air sungai disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Laporan hasil pemantauan kualitas udara, disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. Laporan pemantauan kerusakan tanah untuk produksi biomassa,
disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
d. Laporan periodik per-bulan terhadap volume sampah terolah harian untuk
tahun berjalan, disampaikan setiap .bulan;
e. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), disampaikan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
f. Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, disampaikan paling
lambat 1 (satu) bulan setiap triwulan yang bersangkutan berakhir;
g. Laporan akhir pelaksanaan kegiatan, disampaikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Berkaitan dengan lingkup yang ditetapkan dalam penyelenggaraan
Dekonsentrasi Bidang LH, yaitu pemantauan pelaksanaan DAK Bidang LH maka
kabupaten / kota juga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK
Bidang LH kepada Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Laporan dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;
(4) Laporan dibuat dalam bentuk word process, sedangkan untuk data atau tabel
dalam spreadsheet, serta harus menyertakan soft copy masing-masing laporan
(dalam Compact Disk) - CD
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
(1) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri Negara
Lingkungan Hidup dapat menghentikan pencairan anggaran DAK Bidang LH
Tahun Anggaran 2010, bagi daerah yang tidak melaksanakan peraturan ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
Ttd.
Drs. Pudjihastuti
NIP. 19551203 198210 2 001
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan RI
2. Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas
3. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
4. Inspektur Kementerian Negara Lingkungan Hidup

0 Response to " "

Posting Komentar