Permohonan Mahkamah Konstitusi dari Hasil Sidang Perdananya

Swara Jalanan - Opini kali ini sesuatu yang perbincangan yang sangat panas dalam dunia politik dan hukum mengenai PEMILU 2014 kemarin. Bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) meminta permohonan yang kongkrit. Berikut hasil sidang yang dilaksanakan perdana pada agustus 2014.


Permohonan Mahkamah Konstitusi dari Hasil Sidang Perdananya

Hal tersebut disampaikan sejumlah hakim konstitusi secara bergantian saat memberikan koreksi kepada Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukumnya.
Semisal Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menilai jika pokok permohonan Prabowo-Hatta tidak disusun secara silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan, tetapi tidak mempunyai premis minor.
“Premis minornya itu harusnya, kasus konkretnya apa yang dihadapi. Itu tidak ada” ungkap Fadlil.
“Permintaan Saudara perlu argumen yang konkret. Saya beri contoh misalnya Saudara menggunakan kalimat ada indikasi money politics. Tentu kalau bicara indikasi, tidak konkret. Itu perlu jadi catatan” tegas Muhammad Alim.

Kekongkritan bukti yang diberikan ke mahkamah konstitusi juga masih diperbincangkan. Menurut dia agar lebih bisa diterima, Prabowo-Hatta perlu lebih memerinci pokok permohonannya. Hal itu perlu dibuat karena pokok permohonan yang terpenting pada saat ini adalah kongkrit, maka demikian dengan bukti yang diberikan masih dianggap belum konkret.

“Jangan pakai kata yang maknanya bersayap. Pakai yang makna tunggal saja” sarannya. Ini saran sekaligus sebagai pertimbangan Prabowo & Hatta untuk meningkatkan hal - hal yang lebih detail dan penting terhadap mahkamah konstitusi dalam sidang perdana yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2014 kemarin.

Thanks to: aktualpost.com