PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 37 TAHUN 2009
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang
: a. bahwa menurunnya
kualitas dan kuantitas lingkungan
merupakan permasalahan
yang sangat serius saat ini, maka
dipandang perlu untuk
mendorong Pemerintah Kabupaten /
Kota melakukan tindakan
nyata dalam mewujudkan perbaikan
kualitas dan fungsi
lingkungan hidup di berbagai daerah;
b. bahwa untuk membantu
Pemerintah Kabupaten / Kota
mewujudkan perbaikan
kualitas dan fungsi lingkungan hidup
Pemerintah Pusat
mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup
(DAK Bidang LH) Tahun 2010;
c. bahwa dalam rangka
pemanfaatan DAK Bidang LH Tahun
2010, perlu menetapkan
Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus Bidang
Lingkungan Hidup (DAK Bidang LH)
Tahun 2010 dengan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia.
Mengingat 1. Undang-Undang
Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor :
17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor : 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor :
25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Iia
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor :
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor :
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor :
47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2010;
8. Peraturan Pemerintah
Nomor : 150 Tahun 2000 tentang
Pengendalian Kerusakan
Tanah untuk Produksi Biomassa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4068)
9. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun
2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor : 38 tahun
2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota;
11. Peraturan Pemerintah
Nomor : 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah
Nomor : 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran
Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
86. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3853);
13. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan
tata Kerja Kementerian
Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 tahun
2006;
14. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 1 Tahun
2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Staf Kementerian
Negara Lingkungan Hidup;
16. Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 04 Tahun
2005 tentang Rencana Strategis
Kementerian Negara
Lingkungan Hidup Tahun 2004-2009;
17. Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 19 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan
Hidup Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor :
175.1/PMK.07/2009 tentang
Penetapan Alokasi dan Pedoman
Umum Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2010.
19. Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor : 06 Tahun
2009 tentang Laboratorium
Lingkungan.
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik
Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Menteri Negara
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Menteri adalah unsur
pembantu Presiden yang
bertugas merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang Lingkungan Hidup
dan bertanggungjawab kepada Presiden.
3. Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat
Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Daerah Otonom, yang
selanjutnya disebut Daerah, adalah Kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK
Bidang LH adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan
di bidang lingkungan hidup terutama dalam rangka
peningkatan kualitas air
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
6. Institusi Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah adalah institusi atau lembaga
yang berbentuk Badan/Dinas
atau Kantor yang tugas dan fungsinya di bidang
pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
7. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN
adalah Rencana Keuangan
Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
8. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD
adalah Rencana Keuangan
Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan
ditetapkan dengan Peraturan.
9. Rencana Definitif yang
selanjutnya disebut RD adalah dokumen perencanaan
yang berisikan rencana
kegiatan dan anggaran secara rinci.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1) Tujuan kebijakan
pengalokasian DAK Bidang LH adalah agar Pemerintah
Kabupaten / Kota dapat
meningkatkan penyelenggaraan tanggung jawab dan
meningkatkan perannya
dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama
peningkatan kualitas air
dan atau disesuaikan dengan isu lingkungan di
daerahnya dalam rangka
memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Lingkungan Hidup Kabupaten
/ Kota melalui pengadaan sarana dan prasarana
fisik penunjang.
(2) Sasaran pengalokasian
DAK Bidang LH adalah melengkapi sarana dan
prasarana fisik
pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pemantauan
kualitas lingkungan dengan
mengoptimalkan antara lain
a) . Sarana dan prasarana
laboratorium,
b) . Sarana dan prasarana
pengolahan sampah, Instalasi Pengolah Air Limbah
(IPAL) dan biogas
c) Sarana dan prasarana
perlindungan sumberdaya air
d) . Sarana dan prasarana
sistem informasi lingkungan
e) Alat pemantau kualitas
udara
f) . Alat pemantau
kualitas tanah
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan
yang dilaksanakan meliputi:
(1) Pemantauan kualitas
air melalui pengadaan sarana dan prasarana laboratorium
seperti peralatan
laboratorium; gedung laboratorium; sarana pengolahan limbah
laboratorium, mobil sampling, speed boat yang
dirancang khusus untuk
sampling, atau mobile lab (laboratorium bergerak);
(2) Pengendalian
Pencemaran Air: melalui pembangunan unit pengolah sampah
dengan menerapkan prinsip
3 R; pembangunan IPAL untuk Unit Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) serta
IPAL Medik; dan pembangunan Biogas;
(3) Perlindungan
Sumberdaya Air: melalui kegiatan penanaman pohon di sekitar
mata air di luar kawasan
hutan; pembuatan sumur resapan untuk perlindungan
sumber air; pembuatan
lubang biopori; pembangunan turap; pembangunan
taman hijau di bantaran
sungai; pembangunan unit pengolah / pencacah gulma
(tanaman pengganggu); dan
pembuatan papan informasi untuk perlindungan
sumberdaya air;
(4) Pembangunan Sistem
Informasi Kualitas Lingkungan melalui kegiatan
pengadaan perangkat keras
komputer dan server, yang diperlukan untuk
mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, menganalisis dan/atau
menyebarkan informasi
dalam rangka pelaporan SLHD;
(5) Pengendalian
Pencemaran Udara pada daerah padat industri melalui
pengadaan alat pemantau
kualitas udara; alat pembuat asap cair dan alat
pembuat briket arang.;
(6) Pengendalian Kerusakan
Tanah untuk Produksi Biomassa melalui pengadaan
alat pemantau kualitas
tanah.
Pasal 4
(1) Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 merupakan daftar kegiatan
yang dapat dipilih sesuai
dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan jumlah
alokasi anggaran yang
diterima;
(2) Pemilihan dan
penetapan kegiatan harus mempertimbangkan kondisi dan
permasalahan lingkungan
yang dihadapi; prioritas penanganan masalah;
ketersediaan SDM,
keberlanjutan kegiatan secara proposional, serta
memperhatikan efektivitas
dan efisiensi kegiatan;
(3) Kabupaten / Kota tidak
diperkenankan membeli peralatan laboratorium dengan
jenis dan fungsi yang
sama, termasuk laboratorium lingkungan bergerak (mobile
lab)
Pasal 5
(1) Anggaran DAK Bidang LH
tidak diizinkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan
berikut :
a. Biaya administrasi
proyek;
b. Biaya penyiapan proyek
fisik;
c. Biaya penelitian;
d. Biaya pelatihan;
e. Honor-honor;
f. Biaya perjalanan
pegawai daerah; dan
g. Lain-lain biaya umum
sejenis termasuk biaya pengambilan sampel untuk
pemantauan kualitas air,
udara dan lahan; pengambilan data sampah dan
biaya untuk penyusunan
laporan.
(2) Biaya-biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 6
(1) Menteri Negara
Lingkungan Hidup sebagai Menteri Teknis menyiapkan petunjuk
teknis pemanfaatan
anggaran DAK Bidang LH sebagai acuan pelaksanaan
kegiatan yang dilaksanakan
oleh Bupati dan Walikota;
(2) Pelaksana kegiatan DAK
Bidang LH 2010 di Daerah adalah instansi teknis yang
bertanggung jawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Bupati / Walikota
penerima DAK Bidang LH wajib
mengalokasikan dana
pendamping dari APBD
minimal sebesar 10 % dari jumlah DAK yang
diterimanya;
(4) Selain dana
pendamping, Bupati / Walikota penerima DAK diminta
mengalokasikan dana
penunjang untuk operasional dan kegiatan lainnya
minimal sebesar 10 % dari
jumlah DAK yang diterimanya;
(5) Kegiatan DAK Bidang LH
2010 wajib dilaksanakan dengan cara kontraktual
dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 dan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
(6) Petunjuk teknis
pemanfaatan DAK Bidang LH Tahun 2010 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I
Peraturan ini;
(7) Rincian kegiatan
sebagaimana tercantum dalam lampiran IA, Lampiran IB,
Lampiran IC, Lampiran ID,
lampiran IE dan lampiran IF peraturan ini.
Bagian Kedua
Pengelolaan Anggaran
Pasal 7
Anggaran DAK Bidang LH
dikelola sebagaimana DAK bidang atau sektor lainnya
yang menjadi bagian dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan
dikelola sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 8
Menteri Negara Lingkungan
Hidup melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH, yang
meliputi pemberian pedoman, bimbingan dan arahan.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 9
1. Kabupaten / Kota wajib
mengoptimalkan sarana dan prasarana laboratorium
dalam pemantauan kualitas
lingkungan;
2. Kabupaten / Kota wajib
mengoptimalkan penggunaan unit pengolah sampah,
IPAL, teknologi biogas dan
sarana prasarana perlindungan sumberdaya air ,
sistem informasi
lingkungan, alat pemantau kualitas udara dan alat pemantau
kualitas tanah dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup terutama
peningkatan kualitas air
BAB VII
PENGAWASAN dan PEMANTAUAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 10
(1) Menteri Negara
Lingkungan Hidup melakukan pengawasan fungsional sesuai
dengan bidang
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit yang diberi tugas
melaksanakan pengawasan ataupun melimpahkan
kewenangannya kepada
Pemerintah Propinsi.
(3) Pelimpahan kewenangan
kepada Pemerintah Propinsi diatur melalui keputusan
Menteri.
Bagian Kedua
Pemantauan
Pasal 11
Tim pemantau terdiri dari
pemantau pusat dan daerah.
Tim Pemantau Pusat terdiri
dari :
a. Biro Perencanaan dan
Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Negara Lingkungan
Hidup;
b. Direktur Lingkungan
Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;
c. Direktur Dana Perimbangan,
DJPK, Departemen Keuangan ;
d. Unit teknis di
lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 12
Tim Pemantau Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan
dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
DAK Bidang LH 2010;
b. Menyusun format
pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan
kegiatan DAK Bidang LH
2010;
c. Menyampaikan laporan
hasil pemantauan dan evaluasi kepada Tim Pengarah
Pusat secara berkala 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan;
d. Melakukan pertemuan
koordinasi 2 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan.
Pasal 13
Tim Pemantau Daerah
terdiri dari :
a. Pusat Pengelolaan
Lingkungan Hidup Regional (PPLH Regional);
b. Lembaga Pengelola
Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi.
Pasal 14
Tim Pemantau Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan
dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan
DAK LH 2010 bersama-sama
Tim Pemantau Pusat;
b. Melakukan pertemuan
koordinasi dengan daerah penerima DAK Bidang LH
2010 minimal 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, untuk memantau pelaksanaan
DAK.
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 15
(1) Evaluasi dilakukan
oleh Tim Evaluasi Pusat bersama-sama Tim Pemantau
Daerah (PPLH Regional dan
Lembaga Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat
Propinsi
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun;
(2) Evaluasi yang
dilakukan terutama untuk melihat kesesuaian hasil pelaksanaan
fisik kegiatan dengan
dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan.
(3) Hasil monitoring dan
evaluasi menjadi bahan pertimbangan terhadap
pelaksanaan kegiatan dan
anggaran DAK Bidang LH tahun berikutnya;
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Bupati/Walikota penerima DAK Bidang LH
2010 wajib menyampaikan
laporan
pelaksanaan kegiatan DAK
Bidang LH kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup Cq. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
dan juga kepada
PPLH Regional dan Lembaga
Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi.
Laporan tersebut terdiri
dari:
a. Laporan hasil
pemantauan kualitas air sungai disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. Laporan hasil
pemantauan kualitas udara, disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
c. Laporan pemantauan
kerusakan tanah untuk produksi biomassa,
disampaikan paling lambat
1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
d. Laporan periodik
per-bulan terhadap volume sampah terolah harian untuk
tahun berjalan,
disampaikan setiap .bulan;
e. Laporan Status
Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), disampaikan paling
lambat 4 (empat) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
f. Laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan dan anggaran, disampaikan paling
lambat 1 (satu) bulan
setiap triwulan yang bersangkutan berakhir;
g. Laporan akhir
pelaksanaan kegiatan, disampaikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
(2) Berkaitan dengan
lingkup yang ditetapkan dalam penyelenggaraan
Dekonsentrasi Bidang LH,
yaitu pemantauan pelaksanaan DAK Bidang LH maka
kabupaten / kota juga
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK
Bidang LH kepada Lembaga
Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat Propinsi,
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
(3) Laporan dibuat sesuai
dengan format yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini;
(4) Laporan dibuat dalam
bentuk word process, sedangkan
untuk data atau tabel
dalam spreadsheet, serta harus menyertakan soft
copy masing-masing laporan
(dalam Compact Disk) - CD
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
(1) Apabila dianggap perlu
dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri Negara
Lingkungan Hidup dapat
menghentikan pencairan anggaran DAK Bidang LH
Tahun Anggaran 2010, bagi
daerah yang tidak melaksanakan peraturan ini.
(2) Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS.
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Umum
Ttd.
Drs. Pudjihastuti
NIP. 19551203 198210 2 001
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan RI
2. Menteri Negara
PPN/Ketua Bappenas
3. Sekretaris Menteri
Negara Lingkungan Hidup
4. Inspektur
Kementerian Negara Lingkungan Hidup